Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Madiun)
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Madiun. Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi kepatuhan wajib pajak adalah kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan, motivasi, dan tingkat pendidikan wajib pajak. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah para wajib pajak orang pribadi yang telah membayar Pajak Penghasilan (PPh 21), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Madiun. Kuesioner yang kembali sebanyak 91 eksemplar dari 100 eksemplar yang telah disebar, sedangkan jumlah kuesioner yang dapat diolah adalah sebanyak 81 eksemplar. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan convenience sampling yaitu pengambilan sampel secara nyaman dilakukan dengan memilih sampel bebas sekehendak perisetnya.
Alat analisis yang digunakan adalah regresi berganda. Hasil analisis menunjukkan bahwa kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan, dan motivasi berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak, sedangkan tingkat pendidikan wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan membayar pajak. Hasil uji t dengan tingkat signifikan < 0,05 untuk variabel kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan 0,000, motivasi 0,000, dan tingkat pendidikan wajib pajak 0,455.Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JRMA terindeks dalam:
Google Scholar : Indonesian Publication Index (IPI) : Indonesia OneSearch : Garba Rujukan Digital (GARUDA) : ResearchGate